Puasa di Bulan Muharram, Seutama-utamanya Puasa
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa
pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah
shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163)
Dari hadits di atas, Ibnu Rojab
rahimahullah mengatakan,
“Hadits ini dengan tegas mengatakan bahwa seutama-utamanya puasa sunnah
setelah puasa di bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram.”
Beliau
rahimahullah juga mengatakan bahwa puasa di bulan Muharram adalah seutama-utamanya puasa sunnah muthlaq. (
Latho’if Ma’arif, hal. 36)
Namun yang kita ketahui bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan bulan Muharram. Bagaimana menjawab hal ini?
An Nawawi menjawab keraguan semacam ini dengan dua jawaban:
Pertama: mungkin saja Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui keutamaan berpuasa pada bulan Muharram di akhir hayat hidupnya.
Kedua: mungkin juga beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam
mendapat udzur sehingga tidak bisa melakukan banyak puasa di bulan
Muharram. Mungkin beliau banyak melakukan safar, sakit atau ada
keperluan lainnya ketika itu. (Lihat
Syarh Shohih Muslim, 4/185)
Bahkan dikatakan oleh Ibnu Rojab bahwa di antara salaf yang melakukan
puasa di bulan Muharram sebulan penuh adalah Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al
Bashri. (Lihat
Latho’if Ma’arif, hal. 36)
Puasa ‘Asyura’ Menghapus Dosa Setahun yang Lalu
Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk
dilakukan adalah puasa pada hari ‘Asyura’ yaitu pada tanggal
10 Muharram karena berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu.
Abu Qotadah Al Anshoriy berkata bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai (keutamaan) puasa hari ‘Asyura. Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
« يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ »
“Puasa ‘Asyura’ akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Apa Hukum Puasa ‘Asyura?
An Nawawi menjelaskan, “Para ulama bersepakat bahwa hukum berpuasa
pada hari ‘Asyura adalah sunnah dan bukan wajib. Namun mereka berselisih
mengenai hukum puasa ‘Asyura di awal-awal Islam yaitu ketika
disyariatkannya puasa Asyura sebelum puasa
Ramadhan.
Menurut Imam Abu Hanifah, hukum puasa Asyura di awal-awal Islam adalah
wajib. Sedangkan dalam Syafi’iyah ada dua pendapat yang masyhur. Yang
paling masyhur, yang menyatakan bahwa hukum puasa Asyura semenjak
disyariatkan adalah sunnah dan puasa tersebut sama sekali tidak wajib.
Namun dulu, puasa Asyura sangat-sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Ketika puasa
Ramadhan
disyariatkan, hukum puasa Asyura masih dianjurkan namun tidak seperti
pertama kalinya. Pendapat kedua dari Syafi’iyah adalah yang menyatakan
hukum puasa Asyura di awal Islam itu wajib dan pendapat kedua ini sama
dengan pendapat Abu Hanifah.” (
Syarh Shohih Muslim, 4/114)
Yang jelas, hukum puasa ‘Asyura saat ini adalah sunnah dan bukanlah
wajib. Namun, hendaklah kaum muslimin tidak meninggalkan amalan yang
sangat utama ini, apalagi melihat ganjaran yang begitu melimpah. Juga
ada ganjaran lain yang dapat kita lihat yang ditujukan bagi orang yang
gemar melakukan amalan sunnah, sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi
berikut ini.
وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى
أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ،
وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا
وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ،
وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan
amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah
mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia
gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia
gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan
untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk
berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya
dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506)
Orang yang senantiasa melakukan amalan
sunnah
(mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi
petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga
akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a.
(Lihat
Fathul Qowil Matin)
Lebih Baik Lagi Ditambah Berpuasa Pada Tanggal 9 Muharram
Sebagaimana dijelaskan di awal (pada hadits Ibnu Abbas) bahwa di akhir umurnya, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Namun beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah keburu meninggal sehingga beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempat melakukan puasa pada hari itu.
Lalu bagaimana hukum melakukan puasa pada hari kesembilan Muharram? Berikut kami sarikan penjelasan An Nawawi
rahimahullah.
Imam Syafi’i dan pengikutnya (Syafi’iyyah), Imam Ahmad, Ishaq dan
selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari
kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.
Apa hikmah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menambah puasa pada hari kesembilan? An Nawawi
rahimahullah melanjutkan penjelasannya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan adalah agar tidak
tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari
kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai
hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian,
siapa tahu salah dalam penentuan hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram).
Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak
menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat.
Wallahu a’lam. (Lihat
Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 4/121)
Ibnu Rojab mengatakan, “Di antara ullama yang menganjurkan berpuasa
pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam
Ahmad, dan Ishaq. Sedangkan Imam Abu Hanifah memakruhkan berpuasa pada
hari sepuluh saja (tanpa hari kesembilan).” (
Latho’if Ma’arif, hal. 53)
Jadi, lebih baik adalah kita berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada
tanggal 9 dan 10 Muharram. Inilah tingkatan yang paling utama. Sedangkan
berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja adalah tingkatan di bawah
tingkatan pertama tadi. Inilah yang dijelaskan Syaikh Ibrahim Ar
Ruhailiy
hafizhohullah dalam kitab beliau
Tajridul Ittiba’.
Apakah Perlu Ditambah Berpuasa pada Tanggal 11 Muharram?
Sebagian ulama berpendapat tentang dianjurkannya puasa pada hari
ke-9, 10, dan 11. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari
Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Puasalah pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram, pen) dan selisilah
Yahudi. Puasalah pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, Ibnu
Khuzaimah, Ibnu ‘Adiy, Al Baihaqiy, Al Bazzar, Ath Thohawiy dan Al
Hamidiy, namun sanadnya dho’if (lemah). Adz Dzahabiy mengatakan bahwa
hadits ini tidak bisa dijadikan dalil.
Namun, terdapat
hadits
yang diriwayatkan Abdur Rozaq, Ath Thohawiy dalam Ma’anil Atsar, dan
juga Al Baihaqi, dari jalan Ibnu Juraij dari ‘Atho’ dari Ibnu Abbas.
Beliau
radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Selisilah Yahudi. Puasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram.” (Sanad
hadits ini adalah shohih, namun diriwayatkan hanya sampai sahabat). (Dinukil dari catatan kaki pada
Zaadul Ma’ad, 2/60, Darul Fikr yang ditahqiq oleh Syaikh Abdul Qodir Arfan).
Namun, hal ini bukan berarti berpuasa pada hari ke-11 Muharram
tidaklah dianjurkan. Dalam rangka kehati-hatian dalam penentuan awal
Muharram, kita dianjurkan pula berpuasa selama tiga hari yaitu 9, 10 dan
11 Muharram.
Dalam riwayat Al Maimuni, Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada
perselisihan dalam penentuan hilal, saya berpuasa selama tiga hari (9,
10 dan 11 Muharram) dalam rangka hati-hati.” (
Lathoif Ma’arif, hal. 53)
Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah untuk melaksanakan puasa
pada bulan Muharram. Insya Allah pada tahun ini, puasa ‘Asyura’ jatuh
(menurut perkiraan) pada hari Rabu, 7 Januari 2009. Dan lebih baik lagi
jika kita dapat berpuasa pada hari sebelumnya untuk menyelisihi Yahudi.
Atau mungkin jika khawatir karena ada perselisihan dalam penentuan
hilal, kita tambahkan dengan berpuasa pada tanggal 11 Muharram.
Mari kita ajak saudara-saudara kita untuk melakukan
puasa ‘Asyura.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Referensi:
- Al Bida’ Al Hawliyah (Silsilah Ar Rosa’il Al Jami’iyyah), Abdullah bin Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiriy, Darul Fadhilah
- Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad, www.islamspirit.com
- Latho’if Ma’arif, Ibnu Rojab Al Hambali, Asy Syamilah, cetakan pertama, 1421 H
- Syarh Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah
- Tajridul Ittiba’, Syaikh Ibrahim Ar Ruhaily
- Zaadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim, Tahqiq: Syaikh Abdul Qodir Arfan, Darul Fikr
Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 30 Dzulhijjah 1429 H
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya
***
Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Artikel
www.muslim.or.id